Mahar Pernikahan Yang Diperbolehkan Dalam islam

mahar pernihakan yang diperbolehkan dalam islam

Mahar atau Maskawin merupakan harta/benda yang diberikan oleh mempelai laki-laki, kepada mempelai perempuan.

Bukan hanya sebuah symbol, mahar juga sebagai tanda akad yang wajib disertakan dalam setiap pernikahan.

Lalu, apa saja mahar pernikahan yang diperbolehkan dalam islam?

1. Mahar Sebagai Pengajar Al-Quran

mahar pernihakan yang diperbolehkan dalam islam

Tidak hanya barang,
mahar juga bisa berupa jasa.

salah satunya mengajar Alquran.
Hal ini diperbolehkan sesuai dengan dalil dan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Rasulullah pun bersabda: “ sesunggungnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran.”

2. Mahar Dinar Emas

mahar pernihakan yang diperbolehkan dalam islam

Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas 4,2 gram.

Menggunakan dinar sebagai mahar pernikahan sangat lumrah di kalangan masyarakat Arab dimasa hidup Rasulullah.

Mata uang ini juga sudah digunakan sejak awal masa islam sebagai mahar atau pun untuk alat tukar jual beli.

3. Mahar Uang atau Benda Berharga Lainnya

mahar pernihakan yang diperbolehkan dalam islam

Mahar uang atau benda berharga lainnya sering sekali digunakan dikalangan masyarakat indonesia biasanya seperti :

  • cincin,
  • kalung
  • atau benda berharga lainnya yang bisa digunakan sebaik mungkin.

Walaupun rasulullah dan para sahabatnya tidak memberikan contoh menggunakan mahar uang atau benda berharga tetapi menggunakan mahar tersebut diperblehkan dan sah.

More To Explore