Prosedur Mengurus Surat Nikah dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan

prosedur mengurus surat nikah

Surat nikah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan.

Syarat nikah ini menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan

Dalam mengurus dan mempersiapkan syarat nikah banyak sekali dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan pendaftaran nikah di KUA,nah camanten harus persiapkan hal ini dari jauh-jauh hari ya agar lebih memudahkan dalam persiapan pernikahan 

camanten Langsung saja yuk disimak bagaimana prosedur mengurus surat nikah berikut dengan dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan

Persyaratan Umum untuk Mendaftarkan Pernikahan di KUA

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

 

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

      Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran Syarat Nikah

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK). 
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

 

Biaya Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  1. Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  2. Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-

 

Nah camanten Itulah tadi cara mengurus surat nikah dan dokumen lengkap yang harus dipersiapkan.

Setelah kamu selesai dengan pengurusan administrasi diatas, janga lupa untuk mempersiapkan kebutuhan perayaan pernikahan kamu juga ya.

Kamu bisa mulai memperseiapkannya dengan mencari vendor perlengkapan pesta seperti Pinjamkursi, atau kamu juga bisa mencari vendor pernikahan kamu dengan jasa yang disediakan oleh Pinjamdekor.

More To Explore